Jumat, 22 November 2024

KPK Masih Belum Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Foto: Dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan presiden (Keppres) soal yang menetapkan pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

“Mudah-mudahan hari Senin (27/11/2023), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua. Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan,” kata Johanis Tanak Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Sebagai informasi, Joko Widodo Presiden pada, Jumat (24/11/2023), telah menetapkan Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.

Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

“Joko Widodo Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Jokowi Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Adapun Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada, Rabu (22/11/2023) (ant/bil/faz).

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs