Jumat, 22 November 2024

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mantan Kepala Bappeda Jatim ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. huffingtonpost.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah merampungkan penyidikan perkara korupsi pengesahan APBD dan bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dengan tersangka Budi Setiawan.

Budi Setiawan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim periode 2017-2018.

Selanjutnya, Satgas Penuntutan KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Budi Setiawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di PN Surabaya.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, proses pelimpahan berkas perkara sudah dilakukan kemarin, Rabu (4/1/2023).

“Helmi Syarif Kasatgas Penuntutan, kemarin sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Budi Setiawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Sesudah pelimpahan, Budi Setiawan yang selama proses penyidikan berstatus Tahanan KPK, sekarang menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk sementara waktu sembari menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Budi masih mendekam di Rutan KPK.

Sekadar informasi, Budi Setiawan diduga menerima uang suap terkait alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur di Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018.

Budi ditetapkan sebagai tersangka sesudah KPK melakukan pengusutan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara korupsi Syahri Mulyo bekas Bupati Tulungagung, serta perkara Tigor Prakasa Direktur PT Kediri Putra.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi waktu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat memberikan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten Tulungagung, dengan imbalan 7 sampai 8 persen dari total anggaran yang cair.

Tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebanyak Rp79,1 miliar.

Lalu, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan uang komisi kepada Budi sebanyak Rp3,5 miliar.

Pada tahun 2017, Budi naik jabatan menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur. Sehingga, pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi Setiawan.

Dalam anggaran perubahan tahun 2017, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan Rp30,4 miliar, kemudian tahun 2018 sejumlah Rp29,2 miliar.

Terkait penetapan alokasi bantuan keuangan kepada Kabupaten Tulungagung tahun 2017 dan 2018, KPK mensinyalir Syahri Mulyo melalui Sutrisno kembali memberikan komisi sejumlah Rp6,75 miliar kepada Budi Setiawan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs