Jumat, 22 November 2024

KPK Libatkan PPATK Usut Dugaan Praktik Pungli di Rutan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ruang tatap muka keluarga juga disediakan di rutan baru KPK. Di sini, tamu dari pihak keluarga bisa bertemu dengan tahanan sesuai batas waktu yang ditentukan petugas lapas.
(Foto: Farid suarasurabaya.net)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pengusutan dugaan praktik pungutan liar (pungli), di rumah tahanan lembaga antirasuah.

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK mengatakan, koordinasi dua lembaga itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana pihak-pihak tertentu, sedari awal kasus itu terdeteksi.

Menurutnya, PPATK sudah menyerahkan nilai aliran transaksi pungli di rutan kepada KPK. Tapi, Ivan tidak menjelaskan berapa banyak nilainya.

“Ya, koordinasi sejak awal, bahkan sudah beberapa waktu lalu. Sudah sumua datanya di KPK,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Sementara, Sekretariat Jenderal KPK sudah membentuk tim khusus untuk memproses pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di rutan.

Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut, KPK membuka penyelidikan dugaan pungli tersebut.

Berdasarkan temuan awal, ada puluhan oknum pegawai Rutan KPK yang terindikasi menerima uang suap dari para tahanan kasus korupsi.

Terkait kasus itu, Dewan Pengawas KPK akan memproses pegawai KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Sekadar informasi, kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK diduga terjadi pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.

Dalam kurun waktu tersebut, disinyalir ada setoran dari penghuni rutan yang terjerat kasus korupsi sebanyak Rp4 miliar.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs