Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, penyidik menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Menurutnya, Rafael terindikasi menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dari tahun 2011 sampai 2023.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” ucap Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, Rabu (1/3/2023), KPK memeriksa Rafael untuk mengklarifikasi jumlah harta Rp56 miliar. yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai aparatur sipil negara eselon III.
Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening di bawah kendali Rafael, termasuk rekening anggota keluarganya.
Ivan Yustiavandana Kepala PPATK mengatakan, ada lebih dari 40 rekening atas nama Rafael dan keluarganya yang diblokir.
Kepala PPATK menyebut total nilai transaksi rekening Rafael dan keluarganya yang tercatat dari tahun 2019 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp500 miliar.(rid/ipg)