Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (22/5/2023), kembali memanggil Reihana Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, untuk menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, Senin (8/5/2023), dia sudah memberikan klarifikasi pertama kepada KPK. Karena masih perlu melakukan pendalaman, Komisi Antirasuah kembali memanggil Reihana.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Reihana datang di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sekarang, dia sedang menjalani pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK mengatakan, ada ketidakcocokan keterangan Reihana dengan LHKPN yang dilaporkan selama lima tahun terakhir.
Dalam keterangannya kepada KPK, Reihana bilang stafnya yang menginput LHKPN selama ini. Jadi, dia mengaku tidak tau ada tidaknya penambahan jumlah harta yang dilaporkan.
“Waktu memberikan keterangan dia bilang LHKPN yang bikin stafnya. Makanya selama lima tahun jumlahnya nggak berubah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Untuk mengusutnya, KPK sudah mengirim tim untuk mengecek langsung harta dan aset-aset Reihana di berbagai wilayah Lampung.
Lebih lanjut, KPK mensinyalir cuma satu dari enam rekening bank Dokter Reihana yang dicatat dalam LHKPN.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK tanggal 16 Februari 2023, Reihana yang sudah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun menyatakan cuma punya harta Rp2,7 miliar.
KPK menilai laporan itu janggal. Apalagi, sebelum mendapat sorotan publik, perempuan berusia 60 tahun itu sering pamer kemewahan di media sosial.(rid/faz)