Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kalau informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri adalah tidak benar (hoax).
“Hoax tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Seperti dilaporkan Antara, Ali menerangkan jika harta pimpinan KPK sebagai penyelenggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN. Selain itu dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.
LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud.
Oleh karenanya, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Dimana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.
KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.
“Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara Sehingga bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini,” jelas Ali Fikri.
KPK juga mengajak para Penyelenggara Negara ataupun para wajib lapor lainnya, segera menyampaikan LHKPN-nya. Terlebih penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN.
Terkait masifnya Informasi hoax yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima.
Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengonfirmasi langsung ke KPK melalui call center 198. (ant/bil)