Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari dan menghadirkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai saksi dalam penyidikan dua kasus berbeda.
“Sedang kami koordinasikan dengan Bareskrim, bersama-sama kami akan mencari yang bersangkutan,” kata Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Jakarta Minggu (16/4/2023) dikutip Antara.
Menurut Asep, lembaga antirasuah sudah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Dito Mahendra pergi ke luar negeri. Dito diketahui sudah berulang kali mangkir dari panggilan Penyidik KPK dan Penyidik Bareskrim Polri.
“Ada pernyataan dari Bapak Kabareskrim terkait dengan permintaan agar Dito hadir, karena sampai saat ini belum hadir, begitu juga penanganan perkara di KPK, kami juga memanggil saudara Dito sampai kemarin belum hadir,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Dito Mahendra adalah salah seorang saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang perkaranya ditangani KPK.
Nama Dito Mahendra juga menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan, dan menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diduga ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.
Bareskrim Polri pun menerbitkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendra, setelah pengusaha itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.(ant/bil/rid)