Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk pergi ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
“Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Selasa (18/7/2023).
Melansir Antara, Ali mengatakan permintaan cegah terhadap lima orang tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Durasi cegah untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik,” ujarnya.
KPK juga berharap para pihak yang akan dipanggil penyidik bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/7/2023) mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Ali Fikri menambahkan penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Meski demikian belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Dia membenarkan soal informasi mengenai adanya penggeledahan di kantor PTPN XI di Jalan Merak, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, pada Jumat (14/7/2023).
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum,” kata M. Arifin Firdaus Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/7/2023).
Menurut dia, hal itu sejalan dengan komitmen kami yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan. (ant/dvn/ham)