Jumat, 22 November 2024

KPK Berupaya Menelusuri Keberadaan Harun Masiku Lewat Keterangan Wahyu Setiawan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wahyu Setiawan Komisioner KPU terkena OTT KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya menelusuri keberadaan Harun Masiku tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, upaya penelusuran itu dilakukan dengan memanggil Wahyu Setiawan melalui Wahyu Setiawan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, sebagai saksi, Kamis (28/12/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain menelusuri keberadaan Harun Masiku, lanjut Ali, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap yang dilakukan Harun kepada Wahyu.

“Saksi (Wahyu Setiawan) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka Harun Masiku, termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya, usai diperiksa Penyidik KPK, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK sejak 2020.

Dia berharap Tim Penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurutnya, tidak adil karena dia sudah menjalani hukuman sebagai koruptor, sedangkan KPK sampai sekarang belum bisa menangkap Harun Masiku.

“Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya,” kata Wahyu.

Sekadar informasi, Harun Masiku jadi tersangka karena menyuap Wahyu Setiawan yang waktu itu menjabat Komisioner KPU RI supaya ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas caleg DPR RI terpilih hasil Pemilu 2019 yang meninggal dunia.

Sesudah menjalani proses persidangan, Wahyu terbukti bersalah dan jadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, mulai Juni 2021.

Dalam putusan di tingkat kasasi, dia harus menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, plus bayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Mahkamah Agung juga mencabut hak politik Wahyu selama lima tahun.

Terhitung mulai 6 Oktober 2023, Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs