Jumat, 22 November 2024

KPI Minta Televisi Lebih Selektif Pilih Muatan Program dari Konten Viral

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Siaran langsung aksi mengemis melibatkan orang tua di media sosial akun Tik Tok TM Mud Bath, yang diakses Antara di Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: Tangkapan layar akun Tik Tok TM Mud Bath @intan_komalasari92

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan agar lembaga penyiaran televisi lebih selektif memilih materi atau muatan program siaran, yang berasal dari konten viral di media sosial.

“KPI berharap industri televisi tidak menggunakan konten yang viral semata-mata jadi muatan program siaran. Artinya begini, boleh menampilkan konten yang viral tapi harus kemudian selektif memilih,” kata Nuning Rodiyah Komisioner KPI Pusat saat dihubungi Antara, Sabtu (21/1/2023).

Dia mengatakan kalau lembaga penyiaran harus mempertimbangkan konten tersebut, apakah ada manfaatnya bagi publik atau justru sebaliknya.

Belum lama ini, viral konten video mengemis online di TikTok dengan cara mandi lumpur yang membuat masyarakat resah karena mengandung unsur eksploitasi orang lanjut usia (lansia).

Bercermin pada kasus tersebut, Nuning mengingatkan agar jangan sampai lembaga penyiaran televisi melakukan amplifikasi konten viral semacam itu yang berpotensi menimbulkan penyakit sosial di masyarakat.

“Kalau tidak (selektif), ini malah menjadi inspirasi bagi publik semakin banyak orang yang kemudian mandi lumpur, semakin banyak orang yang dipukul-pukul kepalanya pakai panci demi mendapatkan duit, followers, viewers dalam program live-nya, maka jangan pernah dilakukan,” kata dia.

Menurut Nuning, konten viral yang dijadikan muatan program siaran televisi masih dimungkinkan apabila disajikan dalam rangka mengupas fenomena, dengan menghadirkan narasumber kompeten atau para pakar di bidangnya.

Nuning juga menegaskan jika KPI mengawasi lembaga penyiaran dengan mengedepankan prinsip dasar perlindungan anak dan remaja. Hal ini dilakukan untuk kepentingan masa depan anak-anak.

Belum lama ini, seorang remaja yang dijuluki sebagai Fajar “Sadboy” juga ramai menjadi bahan pembicaraan di media sosial. Remaja ini dikenal dengan gaya tuturnya yang sesekali menangis saat menceritakan pengalaman patah hatinya.

Fajar “Sadboy” kemudian tampil sebagai bintang tamu di acara stasiun televisi. Namun, kehadiran remaja ini sebagai narasumber di layar kaca memicu berbagai respon, termasuk Deddy Corbuzier yang mempertanyakan peran KPI.

Menjawab hal tersebut, Nuning menjelaskan bahwa anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di lembaga penyiaran dalam materi yang di luar kapasitas mereka, seperti musibah atau bencana, perceraian, perselingkuhan, konflik orang dewasa, dan hal-hal traumatik lainnya. Hal itu merujuk pada Standar Program Siaran (SPS).

Nuning mengatakan bahwa Fajar “Sadboy” masuk dalam kategori usia 15 tahun yang dapat disebut anak yang sudah remaja. Dalam tilikan KPI, imbuh Nuning, sejauh ini program siaran yang telah menghadirkan Fajar “Sadboy” tidak membahas materi-materi yang di luar kapasitasnya sebagai remaja.

“Kita lihat konteksnya, ya. Kalau kemudian Fajar ‘Sadboy’ itu hanya bercerita pengalamannya begitu (pengalaman asmara), saya kira tidak masalah,” kata dia.

“Kalau kemudian Fajar ‘Sadboy’ dihadirkan, terus kemudian di-bully, dicengcengin dijodoh-jodohin sama orang dewasa, yang tidak diposisikan sesuai konteksnya, tentunya ini akan menjadi catatan kami di KPI,” imbuh Nuning.

Nuning menambahkan pihaknya juga sudah mengadakan pertemuan dengan pengelola program siaran televisi pada Jumat (20/1), termasuk program yang menampilkan Fajar “Sadboy”. Dalam pertemuan tersebut, KPI meminta agar lembaga penyiaran mengedepankan perspektif perlindungan anak dalam membuat program siaran.

“Semuanya itu kami minta bahwa seluruh program siarannya harus dihadirkan dengan membawa perspektif perlindungan anak,” kata dia.

Apabila terdapat program siaran yang mengeksploitasi anak dan melakukan perundungan pada anak, Nuning mengatakan pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi berdasarkan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin siaran. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs