Jumat, 22 November 2024

KPAI Minta Kemensos Beri Santunan Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi Tangan Anak Gagal Ginjal Akut. Foto: Pixabay

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Sosial segera memberikan skema santunan kepada keluarga korban yang anaknya meninggal akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dan anak yang tengah mengalami GGAPA.

“Karena sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah maupun stakeholder (pemangku kepentingan) terkait yang diberikan kepada keluarga korban,” kata Jasra Putra Wakil Ketua KPAI seperti dilaporkan Antara, Jumat (7/4/2023).

KPAI juga meminta Kementerian Kesehatan memastikan penyediaan fasilitas rujukan dan menyelenggarakan akses pengobatan yang komprehensif bagi anak dan keluarga yang menjadi korban GGAPA, agar setiap anak mendapatkan derajat kesehatan yang optimal, meliputi upaya penanganan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, baik pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) didorong berkoordinasi dengan lembaga daerah dan lembaga kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi pendampingan dalam memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban yang kehilangan anak akibat GGAPA.

“Kemudian BPJS Kesehatan agar membuat skema pembiayaan pengobatan lanjutan terhadap para korban GGAPA, di mana sampai saat ini masih ada pengobatan lanjutan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan menjadi tanggungan keluarga korban, seperti cuci darah dan pembelian obat lainnya di luar kasus GGAPA karena adanya komplikasi penyakit yang ditimbulkan,” kata Jasra Putra.

KPAI mengapresiasi upaya yang telah dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam menangani kasus GGAPA pada anak.

Namun demikian, Jasra Putra menegaskan bahwa negara mempunyai kewajiban memulihkan hak-hak korban, sebagaimana rekomendasi Komnas HAM.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs