Sabtu, 23 November 2024

Korsel Berencana Ubah Sistem Kerja Jadi 69 Jam Sepekan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Yoon Suk Yeol Presiden Korea Selatan saat melakukan pertemuan dengan Joko Widodo Presiden RI di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul, Kamis sore, 28 Juli 2022.

Yoon Suk Yeol Presiden Korea Selatan pada Selasa (14/3/2023) memerintahkan peninjauan kembali undang-undang sistem kerja maksimum 52 jam sepekan dengan memberikan perhatian khusus kepada generasi muda.

Menurut Kantor Kepresidenan, usulan Yoon untuk peninjauan kembali itu muncul karena sejumlah bisnis mengeluhkan kesulitan memenuhi tenggat waktu akibat sistem kerja 52 jam sepekan.

Kementerian ketenagakerjaan pekan lalu telah mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang membuat perusahaan dibolehkan menaikkan jam kerja maksimum menjadi 69 jam sepekan, namun tetap mempertahankan sistem kerja rata-rata mingguan 52 jam.

RUU itu sudah memasuki tahap uji publik sebelum dikirimkan kepada Majelis Nasional agar disetujui pada Juni-Juli mendatang.

“Meninjau kembali hal-hal yang perlu diperbaiki dalam RUU ini serta berkomunikasi dengan masyarakat dengan mendengarkan berbagai pandangan para buruh, dan terutama pendapat generasi MZ, yang disampaikan selama masa peninjauan di tingkat legislatif,” ujar Yoon seperti dikutip Kim Eun-hye sekretaris presiden senior untuk urusan pers, melansir Antara.

Generasi MZ merupakan istilah di Korea yang mengacu kepada milenial dan Generasi Z.

Han Duck-soo Perdana Menteri mengatakan kepada wartawan bahwa instruksi Yoon bukan untuk mempertimbangkan kembali undang-undang pengaturan waktu kerja.

“Tidak ada yang berubah sehingga bisa dikatakan RUU ini sangat membantu anak-anak muda dan generasi MZ,” kata Han.

Han menambahkan pemerintah Korsel akan ketat menerapkan undang-undang guna mencegah keterlambatan pembayaran upah atau penolakan pembayaran upah tambahan.(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs