Rabu, 18 Desember 2024

Korban Lumpur Lapindo Mendapat 50 Sertifikat Tanah Setelah Menanti 15 Tahun

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Lima warga korban lumpur lapindo yang dulu menempati Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo telah mendapat sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN. Foto: Istimewa Lima warga korban lumpur lapindo yang dulu menempati Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo telah mendapat sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN. Foto: Istimewa

Hadi Tjahjanto Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan langsung 50 sertifikat tanah kepada masing-masing kepala keluarga yang dulu menempati Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Kini mereka sudah menetap di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya berkomitmen terhadap kebijakan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga korban Lumpur Lapindo.

Termasuk 50 sertifikat tersebut, total ada 353 sertifikat yang sedang diproses untuk diserahkan kepada warga Desa Renokenongo. Adapun total warga desa tersebut mencapai 650 kepala keluarga.

Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk tidak membebankan biaya kepada warga yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah mereka.

“Rakyat tidak boleh dibebani dengan permasalahan seperti ini, terutama setelah mereka mengalami peristiwa alam yang mengharuskan mereka dipindahkan dan direlokasi,” kata Hadi dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/11/2023).

Mantan Panglima TNI itu juga memberi peringatan kepada oknum BPN atau pihak lain yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi yang dialami warga korban lumpur lapindo ini dengan meminta biaya.

Jika ada temuan seperti itu, Ia meminta warga supaya segera melaporkan ke pihak berwenang karena tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya sudah perintahkan Kapolres sama Dandim untuk masalah ini.Karena ini adalah permasalahan rakyat, rakyat tidak boleh dibebani dengan permasalahan permasalahan seperti ini,” tegas Hadi.

Dalam proses penyelesaian sertifikat, Hadi menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan mafia tanah yang akan merugikan warga korban Lumpur Lapindo.

Hampir 80 persen dari sertifikat yang diserahkan hari ini gratis, termasuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemda setempat, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan keadilan kepada warga yang sedang membangun kembali kehidupan mereka pascabencana Lumpur Lapindo,” pungkas Hadi.

Sementara itu Yudo Witoko, salah satu warga yang menerima sertifikat tanah mengaku lega setelah 15 tahun akhirnya kembali memiliki sertifikat tanah.

“Alhamdulillah rasanya lega, kepemilikan tanah saya memiliki kepastian hukum. Tanah yang saya tinggali bersama keluaga saya benar-benar sah,” katanya.

Saat tinggal di desa Renokenongo, Yudo mengaku memiliki luas tanah 300 meter persegi. Dia pun lantas mendapatkan ganti rugi sebesar Rp800.000.000.

“Saya beli di sini dulu Rp17 juta. Sisanya saya buat usaha membuka toko kelontong,” terang Yudo.(wld/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 18 Desember 2024
25o
Kurs