Jumat, 22 November 2024

Korban Dirudapaksa Mantan Pacar Sebelum Dibunuh Pakai Pisau di Gudang Peluru Kedung Cowek

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (baju putih) saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (11/5/2023) mengungkap motif pembunuhan pelajar SMP wanita yang ditemukan di Benteng Kedung Cowek Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pelajar SMP wanita inisial N (15) yang ditemukan meninggal di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya sempat dirudapaksa Y (16) mantan pacarnya sebelum dibunuh di gudang peluru itu, pada 16 April 2023 lalu.

Kejadian itu juga dibenarkan R (14) pelaku lainnya yang turut berperan dalam pembunuhan ini. Pelaku R merupakan teman Y dan teman korban.

“Menurut hasil interogasi kita kepada dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) itu, sebelum dibunuh, disetubuhi dilakukan Y saja,” kata AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat konferensi pers, Kamis (11/5/2023).

Usai dirudapaksa, pelaku kemudian menjalankan niatnya yang sudah direncanakan sejak awal untuk membunuh korban.

Dibantu R, sejumlah perlengkapan yang sudah dibawa disiapkan. Korban disekap terlebih dahulu dan diikat menggunakan tali kain panjang warna merah. Kemudian dibunuh memakai pisau.

“Yang bersangkutan diajak ke gudang peluru kemudian dibunuh dengan disekap diikat dengan (tali merah), dicekik, dan menggunakan pisau. Dilukai leher sekali. Peran R membantu Y. Y yang nusuk. R mengawasi dan membantu menyiapkan perlengkapan,” beber Arief lagi.

Berdasarkan hasil autopsi, lanjut Arief, ditemukan sejumlah luka di leher dan kepala korban.

“Dari situ kita gerak cepat untuk penyelidikan dan tanya ke rekan korban dan dapat mengamankan dua ABH,” katanya.

Tak hanya merudapaksa dan membunuh, pelaku juga merampas HP merek Samsung J2 Prime milik korban yang sudah diincar.

“Yang bersangkutan ingin memiliki HP korban, karena menurutnya HP-nya kurang bagus. Nggak (kabur) ditangkap di rumah,” jelasnya lagi.

Polisi masih mendalami asal mula pelaku memiliki ide membunuh korban serta mencari pisau yang dipakai.

“(Hilang) masih dicari,” tandasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 avat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 fahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak tiga juta rupiah.(lta/wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs