Jumat, 22 November 2024

Konsumsi Narkoba, Ammar Zoni Terancam Dihukum Empat Tahun Penjara

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Polres Metro Jakarta Barat yang menyeret artis Ammar Zoni, Jumat (15/12/2023). Foto: Antara Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Polres Metro Jakarta Barat yang menyeret artis Ammar Zoni, Jumat (15/12/2023). Foto: Antara

Artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kombes Polisi M Syahduddi Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ bernama AH.

Syahduddi menjelaskan, dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12/12) lalu, diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.

“Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone),” kata Syahduddi dilansir Antara.

Lebih lanjut dari informasi yang diperoleh dari AZ, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ di Jalan RE  Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

“Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga. (ant/feb/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs