Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri mengatakan Kompol Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri, berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding.
“Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (29/6/2023) dilansir Antara.
Diketahui Kompol Chuck Putranto mantan Ps Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri sebelumnya mengajukan banding atas putusan sidang KKEP, 1 September 2022 lalu.
Komisi Sidang KKEP pada saat itu menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan itu belum berlaku karena Kompol Chuck mengajukan banding sebagai mana diatur dalam Pasal 69 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Ramadhan.
Sidang KKEP banding Kompol Chuck itu setelah Sekretariat KKEP Banding menerima memori banding pada akhir September tahun lalu.
Permohonan banding Kompol Chuck Putranto itu juga diterima oleh Komisi KKEP Banding, dan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 1 tahun. “Demosi 1 tahun,” ujar Ramadhan.
Kabar bebasnya Kompol Chuk Putranto dari tahanan pertama kali diperoleh dari unggahan Baby Utami istrinya, di media sosial Instagram @babyutami, Rabu (28/6/2023) kemarin.
Dalam unggahanya itu, Baby Utami menulis status: “Alhamdulillah, … sudah bebas dapat potongan asimilasi Covid-19, banding juga diterima, demosi 1 tahun…. Terima kasih banyak, ya, doanya dan support-nya selalu #Allahuakbar.”
Sebagai informasi, Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Enam terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKP Irfan Widyanto, Kombes Pol. Arif Rahman, dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Dalam sidang pidana perintangan penyidikan kasua Brigadir J, Kompol Chuck Putranto divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 24 Februari 2023 lalu.
Hakim menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan salah satunya adalah perbuatan Chuck telah mencoreng nama baik Polri.
Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan ialah Chuck masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, 27 Januari 2023 lalu. Dalam persidangan itu, tim JPU menuntut terdakwa Chuck Putranto menjalani pidana penjara dua tahun.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Rukminto pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan para terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berhak kembali lagi mengabdi ke Polri.
Bambang mengatakan bahwa terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari tiga tahun, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Artinya, terdakwa kasus OOJ (obstruction of justice) yang divonis pidana kurang dari 3 tahun dan mendapat hukuman kurang dari lima tahun berhak untuk kembali sebagai anggota Polri,” kata Bambang di Jakarta, 24 Februari 2023 lalu. (ant/bil/faz)