Komnas Perempuan bekerja sama dengan Uni Eropa untuk memperkuat perannya lembaga nasional HAM yang fokus pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan, khususnya perempuan korban kekerasan seksual.
Melansir Antara, Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan menyebut dukungan Uni Eropa juga memungkinkan keberlanjutan upaya Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) .
“Serta dukungan kapasitas bagi lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual, yang akan disalurkan melalui mekanisme Pundi Perempuan yang dikelola oleh Komnas Perempuan bersama Indonesia untuk Kemanusiaan,” katanya pada Selasa (27/6/2023).
KuPP meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, dan Perlakuan Kejam atau Tidak Manusiawi Lainnya (OPCAT).
Enam lembaga negara yang tergabung dalam KuPP adalah Komnas Perempuan, Komnas HAM (Hak Asasi Manusia), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). (ant/dvn/saf)