Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, mendukung penuh wacana Pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Anis Hidayah Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM mengatakan, Negara harus memperhatikan kelompok rentan dan marginal yang berpotensi mengalami pelanggaran hak ekonomi sosial, budaya, hak sipil dan politik.
Dalam keterangan pers, siang hari ini, Kamis (19/1/2023), di Jakarta, Anis menyebut dua kelompok masyarakat yang rentan, yaitu pekerja rumah tangga dan pekerja migran.
“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial dan budaya maupun hak sipil dan politik,” ujarnya.
Merujuk data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), sepanjang 2017-2022 ada 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Komnas HAM, lanjut Anis, banyak menerima pengaduan pekerja rumah tangga baik di dalam mau pun di luar negeri yang mengalami pelanggaran hak asasi.
“Mereka yang mengadu kebanyakan tidak mendapat gaji, hilang kontak, mengalami kekerasan, korban perdagangan orang, korban kekerasan seksual, berhadapan dengan hukum, serta meminta perlindungan dan bantuan hukum,” ungkapnya.
Terkait penenegakan HAM di lingkup pekerja rumah tangga, Komnas HAM tahun 2021 melakukan pengkajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) 189, dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang.
Komnas HAM berkesimpulan, ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak, bisa mewujudkan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga.
“Ratifikasi konvensi itu juga bisa menjadi norma rujukan dalam proses pembahasan RUU PPRT,” tegasnya.
Sekadar informasi, Rabu (18/1/2023), Joko Widodo Presiden menyatakan mendukung percepatan pembahasan RUU PPRT supaya disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
Untuk itu, Presiden memerintahkan Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, bersama Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan DPR serta para pemangku kepentingan.
Menurut Presiden, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur secara khusus tentang pekerja rumah tangga.
Sementara, RUU PPRT yang sudah dibahas di DPR lebih dari 19 tahun, sampai sekarang belum berhasil disahkan menjadi undang-undang.(rid/ipg)