Jumat, 22 November 2024

Komisi VIII Usulkan Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi jemaah haji menuju pesawat Saudia Airlines yang akan membawa mereka ke Tanah Suci. Foto: Kemenag

Komisi VIII DPR RI mengusulkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa dicicil, supaya meringankan beban para calon jemaah ibadah haji.

“Pelunasan haji itu bisa dicicil, sehingga kalau hari ini diputuskan (biaya haji), masih ada waktu empat bulan dimana jemaah bisa mengangsur kepada pihak perbankan untuk melunasi itu,” kata Maman Imanulhaq Anggota Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Pembahasan biaya haji diketahui mulai menemukan titik temu, antara usulan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI. Kemenag awalnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp105 juta, dan disepakati oleh panitia kerja (Panja) haji sebesar Rp93,4 juta.

Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama dalam beberapa hari ke depan, untuk disepakati sebagai BPIH.

Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Maman mengatakan pembahasan biaya haji yang lebih cepat akan membawa sejumlah manfaat, seperti panjangnya tenggat waktu pelunasan, dan penyelesaian kontrak-kontrak demi kenyamanan jemaah calon haji.

“Siapapun yang bisa cepat melunasi kontrak-kontrak dan kewajiban yang lain, kita bisa mendapatkan tempat masyair yang lebih baik,” kata Maman.

Ia juga berpesan kepada jemaah calon haji yang akan berangkat tahun 2024 untuk menjaga kondisi kesehatannya, mengingat ibadah haji merupakan ibadah fisik.

“Kami harapkan jamaah haji untuk menjaga kesehatan, menjaga juga nilai-nilai gotong royong dan sebagainya,” kata dia.

Sementara itu, Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, mengatakan apabila nantinya disepakati BPIH 2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp3,4 juta dengan BPIH 2023 (Rp90 juta).

Hilman menjelaskan bahwa selisih terjadi karena adanya penyesuaian harga sejumlah komponen, seperti biaya penerbangan, penambahan layanan makan di Mekah, hingga selisih kurs dollar dan riyal.

“Jadi, Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” katanya.

Adapun komposisi Bipih dan Nilai Manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih akan dibahas oleh Panja haji. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs