Jumat, 22 November 2024

Komisi IX Tegaskan RUU Kesehatan Tidak Hapus Organisasi Profesi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Emanuel Melkiades Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Laka Lena memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi profesi kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/5/2023). Foto: Antara/ DPR RI

Emanuel Melkiades Laka Lena Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) tidak akan menghapus organisasi profesi medis, dan kesehatan yang ada di Indonesia.

“Prinsipnya, organisasi profesi tidak dihapus. Tapi akan ada dibuat regulasi yang baru, itu pasti. Organisasi profesi tidak dihapus, tetapi akan lebih dari satu akan dibahas bersama pemerintah untuk mencari gambaran yang paling tepat,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/5/2023) dikutip Antara.

Hal itu dikatakan Melki sapaan akrabnya, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi Profesi Kesehatan beserta mahasiswa di bidang kesehatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/5/2023) kemarin.

Menurut dia, Komisi IX DPR sedang mencari titik temu agar organisasi profesi tetap ada dan bisa memenuhi keinginan anggotanya yang beragam, serta bersinergi dengan pemerintah.

“Kami ingin menyampaikan pada pimpinan organisasi profesi, lebih baik kita diskusi begini, berjuang yakinkan anggota Panja dan Pemerintah dengan argumentasi sekuat mungkin. Jangan sampai citra kesehatan kita dipertaruhkan, masyarakat juga dirugikan,” ujarnya.

Selain itu, Melki juga memastikan bahwa dalam RUU Kesehatan, seleksi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang berpraktik di Indonesia harus Ketat.

Dia mengatakan standar kompetensi tenaga medis atau dokter WNA harus sesuai dengan standar kompetensi dokter di Indonesia, termasuk kemampuan wajib berbahasa Indonesia.

Menurut Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI itu, dokter harus bisa berkomunikasi dengan pasien untuk menghindari kejadian salah diagnosa.

“Komisi IX dan pemerintah menegaskan bahwa bahasa Indonesia itu wajib. Jadi siapa saja tenaga kesehatan yang masuk wajib memahami dan mengetahui bahasa Indonesia, karena dia harus konsultasi dengan pasien,” katanya.

Melki menegaskan bahwa selama pembahasan RUU Kesehatan, Tim Panja terbuka untuk ruang dialog. Karena itu dia memastikan pertemuan informal maupun dalam forum tetap bisa dilakukan dalam rangka menampung segala aspirasi dari berbagai pihak.

Dalam RDPU itu dihadiri beberapa organisasi kesehatan antara lain Perkumpulan konsultan hukum medis dan kesehatan (PKHMK), Ikatan Senat Mahasiswa Bid. Kesehatan se – Indonesia & Indonesia Youth Council For Tactical Changes, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Masyarakat Farmasis Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia.

Selain itu, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Pengendalian Tembakau, Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs