Dave Akbarshah Fikarno Laksono Anggota Komisi I DPR RI mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hampir selesai. Maka dari itu, dia berharap hasil pembahasan mendapat persetujuan rapat paripurna DPR di masa sidang ini.
“Sudah hampir rampung, kan masih ada satu minggu lagi masa sidangnya. Semoga bisa segera selesai, tinggal diharmonisasi dan disinkronisasi untuk dibawa ke paripurna,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Pernyataan itu disampaikan Dave usai Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Daftar inventarisasi (DIM) RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, antara Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah.
Kata Dave, pembahasan RUU perubahan tentang ITE itu bergulir cukup panjang di parlemen. “Sebelumnya, itu sudah dilakukan cukup panjang dan baru yang ini (digelar tertutup) karena kan kami pembahasannya sudah lebih dari tiga minggu pada masa sidang ini,” ucapnya.
Dia menjelaskan, DPR juga mendengarkan berbagai masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU ITE supaya tidak memunculkan perdebatan. Misalnya, terkait masalah teknis dalam penyusunan frasa.
“Karena kan harus disesuaikan dengan aturan hukum dan juga bahasa hukum agar kalimat-kalimat itu tidak multitafsir, dan pasal-pasal itu sejak ditentukan secara gamblang dan jelas,” tuturnya.
Komisi I DPR, sambung Dave, turut mencermati poin-poin yang disampaikan koalisi masyarakat sipil terkait revisi UU ITE agar menjadi acuan dalam penyusunannya.
“Jadi, bukannya menutup-nutupi. Justru kami menerima masukan dari berbagai pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan bisa diselesaikan,” sebut legislator dari Fraksi Golkar itu.
Sebelumnya, Senin (10/4/2023), Pemerintah dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terkait pembahasan revisi UU ITE agar segera ditindaklanjuti, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.(ant/bil/rid)