Hikmah Bafakih Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan, Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) diperlukan sebagai upaya untuk melindungi pekerja rumah tangga.
“Ini menyangkut hajat hidup orang yang rentan, ini problem yang murni kemanusiaan, bukan politik, jadi kalau soal kemanusiaan negara harus hadir,” ucapnya kepada Radio Suara Surabaya, pada Rabu (24/5/2023).
Ia mengatakan, jika saat ini banyak yang sibuk menyuarakan hak pekerja migran di negara asing agar mendapat perlindungan hingga upah sesuai dengan peraturan di negara tersebut, harusnya upaya yang sama juga disuarakan kepada pekerja rumah tangga di dalam negeri.
“Bagaimana di negara kita? Kita mendengar bekerja di luar negeri penuh dengan resiko, tapi pernahkah kita amati ibu-ibu yang bekerja sebagai PRT yang jumlahnya ada sekitar lima juta dan 14 persennya itu anak-anak perempuan, apakah mereka terlindungi di tempat kerjanya? waktu ketemu keluarga? beban? dan apakah sudah layak secara kemanusiaan? Ini yang ingin saya gugah dulu,” ujarnya.
Jika pekerja pabrik berpengaruh terhadap ekonomi daerah dan nasional, menurutnya PRT juga memiliki pengaruh terhadap berjalannya pekerjaan rumah, hingga dapat menjaga pengangguran agar tidak membeludak.
Oleh karena itu, ia menekankan agar diberlakukan hukum formal terhadap PRT guna memastikan kelayakan dan keadilan dalam bekerja.
“Jangankan PRT, negara saja mengatur keluarga melalui UU KDRT, karena ada kemungkinan kekerasan di sana. Perlu yang lebih spesifik untuk menekan agar tidak terjadi dan untuk mengantisipasi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa RUU PRT tidak timpang sebelah antara PRT dan majikan.
“Ini jalan keluar bagi kedua kok, karena ini kan mengatur bagi kedua belah pihak, sebagai pemecahan masalah,” ujarnya.
Meskipun begitu, ia mengatakan, tetap ada kritik yang masuk terkait dengan RUU PRT tersebut.
Oleh karena itu, ke depan akan tetap dilakukan pembahasan lebih lanjut.(ris/rst)