Kamis, 21 November 2024

Komisi D DPRD Surabaya Nilai Perda Kepemudaan Jamin Hak-Hak Pemuda

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Cahyo Siswo Utomo Anggota Komisi D DPRD Surabaya. Foto: Antara/ DPRD Surabaya

Komisi D DPRD Kota Surabaya menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kepemudaan yang baru disahkan memberikan jaminan kepada para pemuda atau warga kota, yang berusia 16-30 tahun untuk mendapatkan hak-haknya.

“Pertumbuhan dan perkembangan pemuda menjadi entitas yang berperan luas dalam pembangunan Kota Surabaya, karena itu kita perlu menyiapkan mereka menjadi generasi berikutnya yang akan memimpin dan memajukan kota ini,” kata Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi D DPRD Surabaya, Sabtu (26/8/2023) yang dikutip Antara.

Menurutnya, Perda Kepemudaan ini akan mengatur tentang pengembangan peran kepemimpinan, kepeloporan, serta kewirausahaan pemuda melalui berbagai program.

Untuk itu, perlu dukungan anggaran yang memadai bagi terlaksananya penyelenggaraan berbagai program pelayanan, kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan pemuda sebagaimana diatur dalam perda itu.

Cahyo menilai Perangkat Daerah (PD) terkait perlu menyusun secara cermat anggaran yang diperlukan, agar dapat digunakan secara efektif bagi terwujudnya Kota Surabaya sebagai kota yang secara substansi benar-benar memberikan perhatian bagi generasi muda.

Kebijakan penyusunan anggaran hendaknya dapat diarahkan pada penyelesaian persoalan-persoalan krusial, penting dan mendesak, dan berdampak besar bagi terwujudnya kota yang peduli terhadap pemuda dan masa depannya.

“Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Apabila perhatian yang cukup diberikan kepada pemuda Surabaya hari ini, maka itu seperti berinvestasi untuk masa depan Surabaya yang lebih baik,” kata Cahyo.

Dia mengatakan salah satu solusi mengatasi tingkat pengangguran terbuka (TPT) di kalangan pemuda di Surabaya yang masih cukup tinggi, adalah dengan kewirausahaan.

Maka, perlu program yang riil dan sesuai dengan minat bakat pemuda, serta kondisi kekinian. Seperti halnya pembentukan dan pengembangan pusat-pusat kewirausahaan pemuda di Surabaya.

“Program-program itu perlu masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar bisa langsung dirasakan manfaatnya,” ucap Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya ini.

Selain itu, Cahyo juga memberikan perhatian kepada pemenuhan sarana dan prasarana bagi program dan kegiatan kepemudaan.

Selama ini, sarana bagi pengembangan minat bakat pemuda di Surabaya masih kurang, salah satunya sarana untuk pengembangan seni dan olahraga.

Untuk itu Cahyo mengemukakan sarana prasarana kepemudaan perlu diperbanyak dan dimodernisasi, serta diberikan akses yang mudah dan murah bagi para pemuda untuk menggunakannya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
30o
Kurs