Jumat, 22 November 2024

Komisaris Wilmar Nabati Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Ekspor CPO

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Suasana sidang vonis perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Antara

Master Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, ditambah pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Liliek Prisbawono Adi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Rabu (4/1/2023).

Majelis hakim menilai Master Parulian terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan itu di antaranya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah karena Master Parulian belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan telah berusia lanjut.

Sebelumnya, Kamis (22/12/2022), JPU Kejaksaan Agung menuntut Master Parulian dihukum 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,98 triliun.

“Menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Agung Zulkipli JPU Kejaksaan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akan tetapi, majelis hakim menilai Master Parulian tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut, sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Atas putusan tersebut, Master Parulian, tim kuasa hukum, dan JPU menyatakan akan berpikir selama tujuh hari terkait rencana pengajuan banding.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs