Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong peningkatan kualitas layanan komunikasi dan informasi publik oleh badan publik negara. Salah satunya dengan memberikan akses bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Melansir Antara, Hasyim Gautama Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (16/06/2023), menyatakan dalam layanan informasi dan komunikasi publik yang inklusif diperlukan keberpihakan agar setiap warga negara memiliki akses yang sama.
“Layanan komunikasi agar lebih ramah dan inklusif bagi mitra dan masyarakat penyandang disabilitas perlu pemahaman tentang berbagai jenis disabilitas, teknologi dan alat bantu yang dapat digunakan untuk memfasilitasi komunikasi, serta pentingnya menggunakan bahasa yang ramah dan inklusif,” katanya.
Menurut Hasyim, komunikasi yang inklusif menjamin setiap individu dapat berpartisipasi sepenuhnya tanpa hambatan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pasal 24 ayat (2) menyebutkan penyandang disabilitas mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses,” ujarnya.
Penyusunan kebijakan guna meningkatkan layanan komunikasi bagi penyandang disabilitas juga sekaligus dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kementerian Kominfo memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan standar operasional layanan komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Kebijakan yang bersifat inklusif ini diharapkan dapat memenuhi hak penyandang disabilitas dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi,” imbuhnya.
Hasyim juga menegaskan penyandang disabilitas perlu mendapatkan akses layanan informasi publik yang mudah agar terhindar dari informasi yang tidak benar atau hoaks.
“Hal itu dapat ditingkatkan dengan mengintegrasikan layanan informasi publik melalui aplikasi umum. Integrasi itu diharapkan dapat mempermudah para penyandang disabilitas dalam mencari informasi publik yang mereka butuhkan. Hal itu akan menjembatani masyarakat dengan badan publik yang memiliki informasi tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menekankan integrasi layanan informasi publik tersebut juga mempermudah pengambil kebijakan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan informasi publik oleh badan publik melalui data yang tersedia di aplikasi umum.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Dante Rigmalia Ketua Komisi Nasional Disabilitas, I Dewa Ketut Rai Rustina Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo, dan Fathul Hudoyo Praktisi Teknologi Informasi Dinas Kominfo Provinsi DKI Jakarta.(ant/dvn/rid).