Kamis, 21 November 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jaksa Banding Atas Putusan Ringan Panpel Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Koalisi masyarakat sipil gabungan sejumlah LBH dan ormas menyerahkan surat desakan majelis hakim agar memvonis berat terdakwa Polri Tragedi Kanjuruhan serta surat tulisan tangan keluarga korban, Selasa (14/3/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Koalisi masyarakat sipil gabungan dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan banding atas putusan ringan dua panpel Arema FC terdakwa Tragedi Kanjuruhan oleh majelis hakim.

Haidar Leo perwakilan LBH Pos Malang menyebut, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat rendah, jauh dari tuntutan jaksa enam tahun delapan bulan penjara.

“Putusan sebelumnya Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer) jelas kami sangat mendesak dan mendorong kepada JPU untuk melakukan banding. Karena vonis kemarin sangat jauh dari yang dituntutkan yaitu enam tahun delapan bulan penjara,” kata Haidar ditemui suarasurabaya.net di PN Surabaya, Selasa (14/3/2023).

Padahal fakta persidangan mengungkap soal kelalaian Abdul Haris mau pun Suko Sutrisno dalam pertandingan Tragedi Kanjuruhan itu.

“Enam tahun ke satu tahun itu sangat jauh. Kami rasa di fakta persidangan juga diungkapkan bahwa Panpel dan SO itu bertanggung jawab karena tugasnya, untuk mengamankan pertandingan di Kanjuruhan, namun nyatanya ada beberapa hal-hal yang dikesampingkan. Ada hal-hal yang tidak digubris sehingga terjadi kejadian yang tidak diinginkan oleh kita semua ini,” bebernya.

Diketahui, 9 Maret 2023 lalu, hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, Abdul Haris satu tahun enam bulan penjara dan Suko Sutrisno satu tahun penjara.

Sehari setelahnya, dua terdakwa melalui pengacaranya memutuskan tak akan banding dengan putusan ringan majelis hakim.

“Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak nya untuk banding,” kata Sumardhan, Jumat (10/3/2023).

Alasannya, selain karena diputus ringan, tak diajukannya banding itu karena sebagai pertanggungjawaban moral terdakwa pada para korban.

Sementara, Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim mengaku menunggu tujuh hari terhitung usai dijatuhkannya vonis untuk menentukan banding atau tidak. Sehingga keputusan itu baru bisa diketahui 16 Maret 2023 nanti.

“Masih pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan. Langkah selanjutnya dipelajari dulu pertimbangan-pertimbangan hakim,” tuturnya kala itu.

Diketahui, kedua terdakwa divonis karena terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022. (lta/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
26o
Kurs