Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim angka penetapan kawasan hutan di Indonesia saat ini telah mencapai 110 juta dari luas total 125 juta hektare kawasan hutan.
“Semoga dengan selesainya 97 persen itu sisanya tinggal 15 juta hektare saja, itu juga lima juta hektare ada di laut,” kata Hanif Faisol Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK di Jakarta, Kamis (24/8/2023) seperti dilansir Antara.
KLHK mencatat luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 125 juta hektare, dengan rincian 120 juta hektare ada di darat dan lima juta hektare terdapat di laut.
Indonesia sendiri memiliki panjang batas seluas 373.828 kilometer, terdiri dari 284.032 kilometer batas luar dan 89.7961 kilometer batas kawasan hutan.
“Saat ini sudah 97 persen, jadi tinggal sedikit. Setiap hari kami minta teman-teman memaparkan layers yang harus saya tandatangani untuk ditetapkan,” kata Hanif.
Lebih lanjut dia menyampaikan penetapan batas di laut relatif mudah karena hanya satu titik yang dipasang. Namun hal itu tidak bisa dilakukan segera. Untuk itu, KLHK telah berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengukuran poligon di wilayah laut.
“Penetapan batas laut mestinya selesai tahun ini. Kemudian penetapan yang krusial (daerah konflik) tidak bisa seluruhnya selesai karena lamanya hutan yang tidak ditata batas dan dinamisasi pembangun, sehingga tidak bisa selesai dalam waktu segera,” kata Hanif.
“Jadi harus ada langkah-langkah treatment tersendiri mungkin mediasi, dan paling tidak terakhirnya penegakan hukum,” imbuhnya.
Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan agar memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan.
Kegiatan pengukuhan kawasan hutan dimulai dari penunjukan kawasan hutan yang merupakan penetapan awal peruntukan satu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
Penunjukan itu dilandasi dengan kesepakatan berbagai pihak dan instansi yang berhubungan dengan pemanfaatan dan penggunaan lahan. Kegiatan itu telah berlangsung sejak tahun 1980-an dengan sebutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Setelah itu dilakukan penataan batas kawasan hutan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman hasil pemancangan batas yang diumumkan kepada masyarakat di sekitar batas kawasan selama satu bulan. Dilanjut inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan pal serta tugu batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
Hasil penataan batas selanjutnya dipetakan dan dilakukan penetapan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri. Pengumuman dan identifikasi hak pihak ketiga dalam pelaksanaan tata batas luar kawasan hutan, kata dia, dimaksudkan untuk memastikan batas hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas kawasan hutan. (ant/bil/ham)