Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC menyampaikan nota pembelaan, pledoi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuntutan jaksa enam tahun delapan bulan penjara. Ia minta ketua umum PSSI dan dirut LIB segera diadili.
Menurutnya, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku penanggungjawab dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator penyelenggaraan pertandingan turut bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Kejadian (Tragedi) Kanjuruhan ini banyak hal yang perlu dicermati. Pertama, bila PSSI sudah menyampaikan regulasi keselamatan dan keamanan pada polisi, saya yakin Tragedi Kanjuruhan tidak akan terjadi. Karena kesengajaan atau kelalaian PSSI menyampaikan itu, sehingga kapolri terlambat menerbitkan peraturan kapolri tentang pola pengamanan pengunaan senpi dan pengurai massa untuk pertandingan, kompetisi sepak bola khususnya,” ujar Haris saat pledoi, Jumat (10/2/2023).
Menurut dia, PSSI dan LIB mendapat keuntungan paling besar atas terselenggaranya pertandingan, justru mencari aman.
“Kedua manfaat keuntungan PSSI dan LIB yang menerima keuntungan besar, baik hak siar atau sponsorship. Kami (Abdul Haris dan Suko Sutrisno Security Officer) hanya relawan untuk menyelenggarakan agar hiburan masyarakat ini bisa terselenggara dengan baik. Jangan sampai pas sukses mereka didepan kamera mengambil tropi, sedangkan kami yang berjibaku dikambinghitamkan dan paling bersalah,” tuturnya.
Haris minta, jika ia diputus bersalah dan harus dipenjara, maka ketua umum PSSI dan direktur utama PT LIB harus diadili.
“Jika saya dihukum Pasal 359 dan Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2, saya mohon PSSI dan LIB segera diadili karena mereka tidak menyampaikan regulasi,” imbuhnya.
Suaranya parau, saat menyampaikan harapan ke majelis hakim agar memutus Tragedi Kanjuruhan seadil-adilnya. Pasalnya, usai dirinya ditetapkan tersangka, ada keluarganya yang terdampak.
Anaknya putus kuliah, istrinya sakit, bahkan ia juga harus kehilangan keponakan yang turut jadi korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Saya juga pesan ke suporter pertandingan kalah menang adalah hal biasa, mohon ke depan ini terakhir tidak terulang lagi. Saya demi Allah tidak ada rencana melukai atau membunuh saudara-saudara (Aremania) saya. (Untuk) PSSI dan keamanan, tolong jadwalkan pertandingan mulai awal musim kompetisi. Jangan saling cari pembenaran,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam fakta persidangan, Abdul Haris terbukti menjual tiket 43 ribu, melebihi kapasitas stadion seharusnya 38.054 penonton sesuai Peraturan Menteri Olahraga RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola. Namun menurutnya itu atas permintaan AKBP Ferli Hidayat mantan Kapolres Malang.
Abdul Haris dituntut Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Kedua, Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dengan hukuman enam tahun delapan bulan penjara.
Sekadar informasi, Akhmad Hadian Lukita eks Dirut LIB tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan dilepaskan dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022). Dia bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis meski masih berstatus tersangka.
Sehingga, sejak 16 Januari 2023, hanya lima terdakwa yang menjalani persidangan.
Mereka adalah Abdul Haris mantan Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno mantan Security Officer, AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang. (lta/iss/faz)