Jumat, 22 November 2024

Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Tragedi Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suko Sutrisno Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC masuk ruang sidang Tragedi Kanjuruhan, Kamis (9/3/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC.

Abu Achmad Sidqi Amsya Hakim Ketua membuka sidang dengan agenda vonis hari ini pukul 10.30 WIB. Putusan Abdul Haris dibacakan pertama, sementara Suko Sutrisno Security Officer digelar siang nanti usai skors.

“Sidang untuk terdakwa Abdul Haris terbuka untuk umum. Majelis hakim akan membacakan putusan pokok-pokoknya saja. Silakan simak, masing-masing (Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa) punya hak menyikapi putusan kami. Saya kira jelas ya,” kata Abu Amsya membuka persidangan, Kamis (9/3/2023).

Hukuman itu sebagai bukti Abdul Haris terbukti bersalah karena melakukan kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Abu Amsya.

Putusan itu mengacu dakwaan dan tuntutan JPU yaitu dakwaan pasal alternatif, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Kemudian dakwaan kedua, Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Menimbang terdakwa telah didakwa penutnut umum dengan dakwaan alternatif. Pertama, kesatu Pasal 359 KUHP, kedua Pasal 360 Ayat 1 KUHP, ketiga Pasal 360 Ayat 2 KUHP. Atau kedua Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” bebernya.

Sebelum membacakan vonis, dalam amar putusannya, hakim menyebut poin memberatkan bagi terdakwa yaitu dianggap tidak mengantisipasi kondisi darurat.

“Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola, mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang,” katanya.

Selain itu, hakim juga menyertakan lima poin meringankan. Salah satunya upaya panpel meminta LIB mengabulkan pergeseran jam main pertandingan atas usulan Polres Malang.

“Majelis tidak sependapat dengan tidak ada hal yang meringankan. Hal yang meringankan terdakwa sebagai berikut, satu, atas permintaan saksi dari Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang kala itu, terdakwa telah menyampaikan untuk memajukan pertandingan tersebut demi alasan keamanan namun tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan,” jelasnya.

Selain itu, kericuhan Tragedi Kanjuruhan, lanjutnya, dipicu turunnya para suporter Aremania ke lapangan.

“Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan. Terdakwa ikut partisipasi meringankan korban dan evaluasi. (Empat) tidak pernah dijatuhi pidana. (Lima) kama mengabdi di dunia sepak bola,” tandasnya.

Keduanya telah menjalani masa penahanan oleh penyidik Polda Jatim sejak 24 Oktober 2022 lalu hingga saat ini selama proses persidangan.(lta/dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs