Sabtu, 23 November 2024

Ketua MPR RI Ajak Insan Pers Tingkatkan Kualitas dan Profesionalisme

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 dengan tema "Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat" yang dihadiri langsung Joko Widodo Presiden di Medan, Kamis (9/2/2023). Foto : istimewa

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI mengingatkan dan mengajak seluruh insan pers untuk selalu meningkatkan kualitas diri serta organisasi, sehingga karya-karyanya bisa berdampak baik untuk bangsa dan negara. Terlebih di era disrupsi informasi saat ini, profesionalisme insan pers semakin teruji untuk mampu menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

“Pers merupakan jembatan informasi kepada rakyat di seluruh pelosok Indonesia. Karenanya, insan pers harus mampu menjunjung tinggi kode etik, kaidah jurnalistik serta menjaga keseimbangan dalam melakukan berbagai kegiatan pers. Jangan sampai pemberitaan yang sampai kepada rakyat meleset dari prinsip kebenaran ataupun justru memecah belah,” ujar Bamsoet usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 dengan tema “Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat” yang dihadiri langsung Joko Widodo Presiden di Medan, Kamis (9/2/2023).

Dia menjelaskan, dalam konsepsi negara demokratis, pers tidak saja turut memberi warna, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama penyangga demokrasi. Bukan hanya semata-mata menjadi institusi penyedia informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, dan penyedia ruang bagi partisipasi publik.

“Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pilar demokrasi, pers tentunya tidak dapat bekerja sendirian. Tetapi harus berjalan seiring sejalan dan saling melengkapi dengan tiga pilar demokrasi lainnya, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketika salah satu pilar tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, hampir dapat dipastikan terjadinya ketimpangan dalam kehidupan demokrasi kita,” kata Bamsoet.

Ia menerangkan, merujuk pada perspektif Konstitusi, ketentuan pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sacara tegas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Amanat Konstitusi di atas adalah titik temu antara kepentingan publik dan kepentingan media massa, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk mengolah serta menyampaikan informasi. Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat, maka pemenuhan hak asasi rakyat untuk memperoleh informasi, dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi, harus berbanding lurus dengan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat. Inilah salah satu esensi dasar dalam penegakan nilai-nilai demokrasi,” pungkas Bamsoet. (faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs