Jumat, 22 November 2024

Ketua MPR Minta Pemerintah Berpijak Pada Rekomendasi WHO soal Vaksinasi Booster

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI dalam Pelantikan sekaligus Seminar Nasional Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), di Jakarta, Senin (15/11/2021). Foto: Istimewa

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, menjadikan rekomendasi WHO sebagai acuan dalam menentukan target prioritas dari vaksin booster Covid-19.

Dengan mengacu pada WHO, kata Bamsoet, Pemerintah dapat berfokus pada upaya vaksinasi booster bagi masyarakat yang memiliki risiko terbesar penyakit parah hingga kematian akibat Covid-19.

Sekadar diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melakukan penyesuaian rekomendasi vaksinasi Covid-19 untuk fase baru pandemi, yakni tidak lagi merekomendasikan vaksinasi Covid-19 penguat atau booster tambahan bagi orang dewasa biasa dengan risiko sedang, karena manfaatnya cenderung kecil.

“Saya minta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, mengelompokkan masyarakat yang menjadi target prioritas vaksin booster covid, yaitu orang dewasa yang lebih tua atau lanjut usia/lansia, orang yang memiliki komorbid, orang dengan kondisi kekebalan tubuh yang rentan seperti penderita HIV, perempuan hamil, dan tenaga medis,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Menurut Ketua MPR, Kemenkes juga harus mengawasi agar masyarakat yang menjadi prioritas untuk melengkapi vaksin Covid-19, mendapatkan vaksinasi penuh Covid-19, hingga vaksinasi penguat, dan meminta pihak fasilitas kesehatan/faskes untuk mendukung penuh upaya tersebut dengan mengajak atau melakukan upaya jemput bola terhadap kelompok masyarakat prioritas tersebut.

“Dalam hal ini Kemenkes, agar bersinkronisasi dengan Badan Kesehatan Dunia dalam hal pemberian vaksin Covid, dikarenakan keputusan vaksinasi Covid-19 harus disesuaikan dengan prioritas program kesehatan dan efektivitas biaya,” jelasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs