Agil Akbar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kasus dugaan korupsi.
Joko Budi Darmawan Kepala Kejari Surabaya melalui Putu Arya Wibisana Kasi Intelijen Kejari mengatakan, Agil diperiksa pada Selasa (1/8/2023) hari ini.
“Bahwa benar pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, Kejari Surabaya telah memintai keterangan M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya,” kata Putu Arya melalui keterangan resminya.
Putu Arya mengatakan, Ketua Bawaslu Surabaya itu diperiksa selama satu jam. Sepanjang pemeriksaan, Agil dicecar sebanyak sepuluh pertanyaan terkait dugaan korupsi tersebut.
Kemudian untuk pemeriksaan selanjutnya, Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya terkait kasus ini.
Sementara itu Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya waktu dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya telah diperiksa oleh Kejari Surabaya. “Iya. Saya menghadiri undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dari jam 09.00 WIB,” akunya.
Kemudian waktu ditanya soal pemeriksaannya kali ini terkait kasus tindak pidana korupsi, Agil tidak menjelaskannya secara detail.
Agil juga mengaku kalau ini adalah pemanggilan pertama kalinya oleh Kejari Surabaya. “Perbuatan melawan hukum. Untuk lebih detail bisa ke Kejaksaan,” ungkapnya. (wld/saf/ham)