Said Abdullah Ketua Badan Anggaran DPR RI menilai penggratisan pajak perumahan dan BLT El Nino tidak cukup untuk mengatasi masalah yang muncul di tengah masyarakat.
Rencananya, dua program tersebut akan digelontorkan pemerintah mulai akhir 2023.
Sebelumnya, Joko Widodo Presiden mengumumkan pemerintah akan menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk transaksi rumah seharga di bawah Rp2 miliar dalam rentang November 2023 sampai Juni 2024.
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp4 juta hingga tahun 2024.
“Kami perlu ingatkan pemerintah, program tersebut tidak cukup menyelesaikan masalah pokok yang dihadapi rakyat. Masalah fundamental kita adalah kebutuhan pangan dan minyak bumi yang ditopang dari impor negara lain, dan ketergantungan penggunaan Dollar Amerika Serikat (AS) dalam pembayaran internasional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Meski begitu, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut tetap mendukung dan menilai kebijakan pemerintah berlandaskan niat yang baik untuk membantu rakyat.
Terlebih, kebijakan yang diambil merupakan kesepakatan bersama semua fraksi di DPR dengan pemerintah.
Sekadar informasi, pemerintah resmi menggelontorkan insentif untuk sektor properti hingga 2024 berupa pajak pertambahan nilai (PPn) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi.
Insentif ini itu diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp2 miliar.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, pemberian subsidi Pajak pertambahan nilai (PPn) untuk sektor properti akan diberlakukan mulai Januari hingga Juni 2024.
Pemberian subsidi tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk menguragi backlog perumahan.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog perumahan atau kesenjangan kepemilikan perumahan rakyat masih di kisaran 12,1 juta.
Mulai Juli sampai Desember 2024, pemerintah hanya akan memberikan subsidi 50 persen untuk sektor properti. Sementara, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap berlanjut program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan Rp4 juta.(rid)