Jumat, 22 November 2024

Kesal Tak Ditemui Pemkab Sidoarjo, Pengunjuk Rasa Tumpahkan Sampah di Depan Pendopo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pengunjuk rasa dari Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) membuang sampah yang mereka bawa di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu pagi (20/12/2023). Foto: Tangkapan layar video kiriman Sugeng Sulistyono via WA SS

Sekitar 200 orang yang tergabung dalam aliansi Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) berunjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu pagi (20/12/2023).

AKP Sugeng Sulistyono Wakasatlantas Polresta Sidoarjo mengabarkan, aksi demo ini diwarnai dengan menumpahkan sampah di depan pendopo.

“Peserta demo adalah bapak-bapak yang biasanya membersihkan sampah di kampung-kampung Kecamatan Waru, Porong, Jabon, Kota. Hadir di sini, gerobaknya dibawa. Sudah orasi kurang lebih 30 menit di depan pendopo, menyampaikan aspirasinya, tapi belum ada titik temu. Sehingga pelampiasannya semua sampahnya di gerobak ditumpahkan semua,” ujar Sugeng saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Rabu (20/12/2023).

Pengunjuk rasa dari Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) membuang sampah yang mereka bawa di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu pagi (20/12/2023). Foto: Tangkapan layar video kiriman Sugeng Sulistyono via WA SS

Ratusan kantong plastik berisi sampah ditumpahkan hingga menutup badan jalan. Cairan yang keluar dari kantong-kantong sampah itu pun membuat permukaan jalan menjadi licin.

“Sementara kami mengosongkan dulu jalur Cokro Timur, Cokro Barat dibersihkan dulu karena licin. Sampahnya kalau dipaksa dilewati kendaraan, licin. Sedang kami bersihkan. Kalau sudah bisa dilintasi, kami buka jalurnya,” tutur Sugeng pada pukul 11.10 WIB.

Unjuk rasa Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu pagi (20/12/2023). Foto: Sugeng Sulistyono via WA SS

Adapun tuntutan para pengunjuk rasa yaitu:

1. Pemerintah melakukan revisi terkait pengenaan tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Griyo Mulyo sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2023 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (BLUD UPTD) tempat pemrosesan akhir Griyo Mulyo Kabupaten Sidoarjo

2. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan penghapusan terkait pengenaan tarif angkutan sampah pada pelayanan di TPA Grio Mulyo

3. Pemerintah menghapus penerapan sistem TOP UP BLUD terhadap para pengelola TPST di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

4. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Melakukan koordinasi dan pembahasan ulang dengan pengelola TPST di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk menentukan solusi terbaik dan mendengarkan aspirasi para dari para pengelola TPST sehingga dapat dibuat peraturan yang disepakati bersama dalam rangka pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo.

Sampai pukul 13.05 WIB, Bahrul Amig Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo belum merespon pesan teks maupun telepon suarasurabaya.net terkait unjuk rasa ini.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs