Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan berhasil mencegah keberangkatan 32 orang calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Timur Tengah.
Pencegahan itu berhasil dilakukan, setelah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Bandara Internasional Kertajati Majalengka, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023).
Haiyani Rumondang Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker mengaku prihatin, karena kejadian seperti itu masih terjadi di tengah gencarnya pemerintah mencegah keberangkatan calon pekerja migran secara non-prosedural dan TPPO.
“Saya minta pelaku yang memfasilitasi penempatan secara nonprosedural untuk ditindak tegas sesuai ketentuan dan pastikan korbannya untuk dilindungi dengan baik termasuk dipulangkan ke daerah asalnya,” ucapnya di Jakarta saat dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak mentolerir siapa pun yang terlibat harus diproses hukum.
Pemerintah, kata dia, tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan, demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri.
“Saya mengajak kembali semua pihak untuk mewujudkan penempatan calon pekerja migran yang profesional dan bermartabat demi pelindungan calon pekerja migran maupun reputasi negara. Tindak tegas pelaku, dan selamatkan korban penempatan non prosedural,” ucapnya.
Yuli Adiratna Direktur Binariksa Kemnaker mengemukakan, Kemnaker menggelar sidak di Bandara Internasional Kertajati pada 24 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan calon pekerja migran ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut.
Ia menambahkan dalam sidak tersebut tim pengawas ketenagakerjaan menemukan 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang keseluruhannya perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh.
Mereka berangkat ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419. Dari Kuala Lumpur, calon pekerja migran akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka berasal dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar, dan Banten
“Mereka, para calon pekerja migran tidak memiliki dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 13 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini tim pengawas ketenagakerjaan masih mengkoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk mendalami permasalahan ini.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana akan membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat untuk proses hukum selanjutnya. (ant/ris/ham)