Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perekrutan perusahaan penipuan berbasis daring (online scam) di luar negeri terus meningkat.
Judha Nugraha Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI mengungkapkan bahwa pada 2022 tercatat 1.185 WNI yang menjadi korban perusahaan daring.
Sebanyak 864 orang di Kamboja, 81 orang di Myanmar, 107 orang di Filipina, 102 orang di Laos, dan 31 orang di Thailand.
“Dari angka tersebut, kami melihat peningkatan tajam, misalnya di Kamboja saja pada 2021 ada 116 kasus kemudian bertambah menjadi 864 kasus. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/2/2023)
Dia menegaskan langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi di antara pemangku kepentingan terkait di Indonesia dan di negara tujuan diperlukan untuk menangani kasus tersebut. Langkah-langkah yang mencakup penanganan kasus serta aspek pencegahan penting dilakukan.
Kemlu mencatat dari seribuan WNI korban yang dipulangkan ke Indonesia, ada yang kembali berangkat ke luar negeri dan bekerja di jenis perusahaan yang sama.
Judha memaparkan ada perbedaan antara para korban online scam dengan kalangan WNI yang mengincar pekerjaan informal secara ilegal di Malaysia yang hanya dengan berbekal keahlian rendah, misalnya sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).
Para korban perusahaan penipuan daring umumnya memiliki latar belakang pendidikan yang bagus dan dari kalangan ekonomi berada.
Mereka juga berasal dari kota-kota besar, seperti Jakarta dan kota-kota di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.
“Yang berangkat adalah anak-anak muda berpendidikan, lulus SMA atau kuliah, dan bukan dari keluarga yang tidak mampu. Hanya memang mereka tergiur tawaran kerja yang gajinya berkisar 1.000-1.200 dolar AS,” katanya.
Untuk meminimalisir angka kasus penipuan perusahaan online, Pemerintah Indonesia terus mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan penindakan di dalam negeri mau pun di negara-negara tujuan.
Calo yang memberangkatkan WNI ke luar negeri harus ditangkap dan dituntut karena melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Sekaligus kami dorong negara tujuan untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan (para WNI). Jadi pelaku di Indonesia ditangkap, di sana juga ditangkap,” imbuhnya.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menjamin perlindungan terhadap korban dengan menangani kasus secepatnya serta memfasilitasi proses rehabilitasi dan reintegrasi kepada para korban WNI yang dipulangkan dari luar negeri.(ant/dfn/rid)