Jumat, 22 November 2024

Kemkominfo-Polri Perkuat Keamanan Ruang Digital Jelang Pemilu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Irjen Pol. Asep Edi Suheri Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri mengatakan keamanan ruang digital menjadi salah satu hal utama yang dikuatkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelang Pemilu 2024.

“Persaingan politik pemilu di ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda firehose of falsehood seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak boleh terjadi pada Pemilu 2024,” kata Asep Edi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Wakabareskrim itu kembali mengingatkan catatan survei yang dilakukan Kemkominfo pasca-Pemilu 2019, bahwa sekitar 67,2 persen hoaks atau berita bohong di media sosial adalah terkait isu politik.

Pada Pemilu 2024 nanti, lanjutnya, para calon harus memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab.

“Yaitu saling adu program kerja, visi maupun gagasan positif sehingga tidak terjadi polarisasi dan masyarakat dapat menilai secara objektif, serta memilih para pemimpin yang nantinya mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat yang terlibat secara langsung maupun tidak untuk memerangi mereka yang memanfaatkan ruang digital untuk kepentingan pribadi dan golongan, terlebih yang bisa memecah belah persatuan bangsa.

Untuk diketahui, Polri dan Kemkominfo, Rabu kemarin, menandatangani nota kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial jelang Pemilu 2024.

Nota kesepahaman tersebut memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara kedua pihak. Hal itu bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi tugas serta fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dengan Kemkominfo.

Ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

Kemudian, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.

Melalui nota kesepahaman yang baru diharapkan mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs