Jumat, 22 November 2024

Kementerian PPPA: “Love Scamming” Termasuk Kekerasan Gender

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Eni Widiyanti Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA. Foto : Antara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengklasifikasikan love scamming atau penipuan berkedok asmara sebagai bagian dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) karena biasanya terjadi melalui media sosial atau aplikasi percakapan online.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku kekerasan berbasis gender online bisa diancam masuk penjara paling lama empat tahun, kemudian dikenakan denda sebanyak Rp200 juta rupiah,” kata Eni Widiyanti Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA, dalam keterangan, Jakarta, Sabtu (9/9/2023).

Melansir Antara, Ia mengatakan apabila kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut dilakukan dengan maksud untuk pemerasan atau pengancaman, memaksa, atau menyesatkan, dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Menurutnya, jika kekerasan seksual berbasis elektronik dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan, pengancaman, pemaksaan, penyesatan, atau memaksa seseorang untuk melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, maka pelakunya dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Pihaknya mengingatkan agar para perempuan lebih meningkatkan kewaspadaannya agar tidak menjadi korban penipuan love scamming.

Sejumlah hal yang bisa dilakukan, kata dia, diantaranya dengan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal dan tidak mudah percaya pada rayuan.

Kemudian dengan lebih detail mencari profil maupun latar belakang seseorang sebelum menjalin hubungan dekat, dan tidak menyebarkan informasi pribadi, apalagi sampai mengirimkan uang.

“Harus lebih meningkatkan kewaspadaan agar jangan sampai menjadi korban penipuan ini. Pelaku biasanya hanya akan menggunakan media sosial atau aplikasi percakapan dalam berkomunikasi, selalu beralasan untuk tidak mau melakukan video call, telepon, apalagi bertemu di dunia nyata, identitas online palsu, terlalu cepat mengatakan cinta hingga mengajak ke jenjang lebih serius, dan selalu memiliki alasan darurat membutuhkan uang,” pungkasnya. (ant/dvn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs