Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya mengutamakan aspek pencegahan pada perundungan yang melibatkan partisipasi anak, orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
“Orang tua, keluarga, dan masyarakat tentu perlu terus diedukasi untuk mengenali jenis-jenis kekerasan, dampak kekerasan, dan cara menanganinya,” kata Nazar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Jumat (8/12/2023) dilansir Antara.
Hal tersebut disampaikan Nazar, sekaligus merespon meninggalnya seorang siswa kelas 6 SD berinisial F (12) di Bekasi, Jawa Barat, yang sebelumnya menjadi korban perundungan hingga berujung kakinya diamputasi.
F meninggal dunia pada Kamis (7/12) pukul 02.25 WIB di Rumah Sakit Hermina Bekasi akibat sesak nafas karena terdapat cairan di paru-paru.
Semasa hidupnya, pasca perundungan yang menimpanya, F kemudian menderita penyakit kanker tulang pada salah satu kakinya, hingga F harus kehilangan kaki kirinya karena tindakan medis amputasi.
Menurutnya, perundungan atau kekerasan terhadap anak baik secara fisik, psikis, maupun seksual dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik, mental, serta tumbuh kembang anak.
“Untuk itu diperlukan upaya perlindungan khusus melalui penanganan cepat termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya,” kata Nahar.
Kemudian perlunya pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan kebutuhan spesifik bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Sementara terkait kasus perundungan di Bekasi itu, Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA sejak awal kasus muncul telah ikut terlibat dalam pendampingan terhadap almarhum dan keluarganya.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi dalam pendampingan terhadap anak korban, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta memberikan penguatan psikologis kepada anak korban dan keluarga korban.
KemenPPPA juga melakukan kegiatan dukungan psikososial kepada murid-murid serta para guru SDN 09 Jatimulya pada 9 November 2023 untuk memberikan edukasi dampak dari perundungan.
Dalam kasus perundungan yang menimpa korban, pihaknya juga koordinasi dengan Polres Bekasi untuk memastikan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan demi kepentingan terbaik bagi anak. (ant/bil/iss)