Jumat, 22 November 2024

Kemenperin Siapkan Industri Menuju Wajib Produk Halal Tahun 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Doddy Rahadi Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin. Foto: kemenperin.go.id

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada tahun 2024, dengan pelayanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Melansir laman resmi Kemenperin, upaya strategis itu diyakini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan pasar produk halal baik di kancah domestik mau pun global.

“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Doddy Rahadi Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin dalam keteranganya, Minggu (21/5/2023).

Hal itu disampaikan Doddy dalam Peluncuran LPH Balai Standarsisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang telah memperoleh akreditasi sebagai LPH, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, yang tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” paparnya.

Dia menyebut LPH BSPJI Banjarbaru terus meningkatkan kemampuan, baik dalam sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun penambahan ruang lingkup sertifikasi.

Sekarang, LPH BSPJI Banjarbaru sudah memiliki lima SDM auditor halal, tiga SDM pendamping proses produk halal, dan dua SDM sumber daya syariah.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dinyatakan kalau produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap, mulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024, dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang pada Oktober 2026.

Untuk mengakselerasi pertumbuhan ekosistem industri halal, Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal berupa promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal.

Sementara itu, Arhamsyah Kepala BSPJI Banjarbaru mengemukakan keberadaan LPH di wilayahnya bertujuan untuk peningkatan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

“Produk yang telah menggunakan standar halal diharapkan memiliki mutu yang baik dan konsisten, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global,” sebutnya.

Arhamsyah berharap kehadiran LPH BSPJI Banjarbaru dapat membantu industri besar, menengah dan kecil dalam mengembangkan produk halal di wilayah Kalimantan Selatan yang didukung dengan SDM auditor yang sudah tersertifikasi, dan laboratorium uji halal yang siap melayani seluruh pelanggan industri.(bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs