Anggiat Napitupulu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memastikan tidak ada kampung khusus warga negara asing (WNA) di Bali, karena yang ada hanya beberapa vila di kawasan tertentu dihuni mayoritas oleh orang asing.
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa kabar ada kampung khusus WNA di Bali tidak benar.
“Dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung (orang) asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu, termasuk pada kategori area privat seperti vila didominasi oleh komunitas WNA tertentu,” kata Anggiat sebagaimana dikutip Antara dari siaran tertulisnya, Rabu (29/3/2023).
Anggiat juga menyampaikan imigrasi telah mengecek langsung ke daerah-daerah yang banyak dihuni oleh orang asing di Bali, salah satunya beberapa kawasan vila di Ubud, Gianyar. Ia membenarkan beberapa kawasan vila itu memang dihuni mayoritas oleh WNA Rusia.
“Kawasan vila itu memang benar didominasi diisi oleh warga negara Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami (jajaran imigrasi) juga telah mengecek dokumen-dokumen seperti izin tinggal, yang ada dan masih berlaku,” kata Anggiat.
Ia menilai kabar kampung khusus WNA di Bali itu muncul kemungkinan karena adanya konsentrasi orang asing di satu kawasan vila/penginapan tertentu di Bali sehingga masyarakat sekitar membuat “label” ada kampung khusus WNA di kawasan vila tersebut.
Akan tetapi, imigrasi telah mengecek langsung dan tidak menemukan ada kampung khusus WNA, mengingat sejauh ini belum ada aturan hukum yang memperbolehkan WNA memiliki properti, kecuali mereka tergabung dalam badan usaha.
Demi menjaga situasi tetap tertib dan aman, Anggiat bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan masyarakat adat, termasuk di antaranya desa-desa adat berikut satuan pengamanan desa adat (pecalang).
“Kami rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat karena kami tahu desa adat di Bali memiliki aparatur, yaitu pecalang. Kami juga bekerja sama dengan Polda Bali, dan kami sendiri dari jajaran imigrasi se-Bali untuk menggelar operasi pengawasan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali.
Anggiat lanjut mengatakan bahwa imigrasi aktif menindak WNA yang melanggar aturan selama mereka tinggal di Bali. Kanwil Kemenkumham Bali mencatat ada 76 WNA di Bali yang dideportasi selama Januari 2023 sampai dengan 25 Maret 2023. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan WNA Rusia.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan mereka dideportasi, antara lain, tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, dan pelanggaran hukum lainnya.(ant/dfn/rst)