Sabtu, 23 November 2024

Kemenkominfo: Pengumpulan Data AI Harus Beretika

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo). Foto: Antara

Kementerian Komunikasi dan Informatika merancang pedoman etika untuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk melindungi data pribadi.

Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) menyatakan kemampuan AI membentuk pola data yang didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet harus diatur oleh regulasi.

“Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku,” ujar Nezar dilansir Antara, Rabu (30/8/2023).

Nezar menjelaskan, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam pemanfaatan data tersebut, mulai dari batasan hak cipta, hingga penggunaan data pribadi.

Dia menilai ketentuan terkait kegiatan pemrosesan data, termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri (Menkominfo), RPP PDP ini merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak-hak individual,” ungkap dia.

Menurut Wamenkominfo, beberapa negara telah menciptakan kesepakatan terkait praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.

Nezar mengatakan baru-baru ini dirinya membaca sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh 12 otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris, Australia, Maroko, hingga Argentina.

Pernyataan tersebut mengingatkan agar penyedia layanan seperti platform media sosial melindungi data pribadi pengguna dari praktik scraping.

Oleh sebab itu, Nezar menyatakan Kementerian Kominfo juga akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence, yang bertujuan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan menghormati peraturan yang ada.

“Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan inovasi. Saya percaya melalui Forum Nasional PDP hari ini, kita dapat bersama-sama menghadirkan masa depan tersebut,” tuturnya. (ant/bnt/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs