Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan klarifikasi kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mengenai dugaan kebocoran data paspor 34 juta warga Indonesia.
Melansir Antara, Sabtu (8/7/2023), Semuel A. Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo membeberkan tahap awal investigasi telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari laman yang menyajikan data itu maupun informasi dari masyarakat.
Hasil investigasi menunjukkan adanya kemiripan dengan data paspor.
“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya lima tahun,” kata Semuel.
Dia melanjutkan sampai sekarang jajarannya belum dapat menyimpulkan secara rinci bagaimana kebocoran bisa terjadi. Oleh karena itu, Kemenkominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki penyebab terjadinya dugaan kebocoran data.
“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” imbuh Semuel.
Belum lama ini, Kemenkominfo menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi 34 juta paspor warga Indonesia pada Rabu (5/7/2023). Usai itu, Kemenkominfo menugaskan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.
Sejak tahun 2019 hingga 2023 Kemenkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi yang terkait kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Semuel.
Semuel menambahkan sebanyak 19 kasus telah mendapat rekomendasi perbaikan.
“Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” tuturnya.
Dari semua kasus itu, Semuel menyebutkan Kemenkominfo mengidentifikasi keberadaan 33 kasus bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sedangkan 23 kasus lainnya sedang dalam proses penanganan. (ant/bnt/iss)