Jumat, 22 November 2024

Kemenko PMK Dorong Kementerian dan Pemda Edukasi Dampak Negatif Perkawinan Anak

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi tentang dampak negatif perkawinan anak.

“Edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif perkawinan anak perlu terus diperkuat,” kata Jelsi Natalia Marampa Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK di Jakarta, Minggu (9/4/2023) dikutip Antara.

Jelsi menjelaskan praktik pernikahan anak atau usia dini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas kesehatan ibu dan anak.

“Misalnya kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan bayi,” katanya.

Selain itu, perkawinan anak juga dikhawatirkan minim kesiapan sehingga tidak disertai dengan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah.

“Pemeriksaan kesehatan menjadi hal yang penting guna memastikan calon pengantin tidak mengalami anemia,” katanya.

Kata Jelsi, calon pengantin perempuan yang menderita anemia saat hamil berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir yang rendah dan meningkatkan risiko melahirkan bayi stunting.

Dia menambahkan, untuk mencegah perkawinan anak dibutuhkan peran keluarga, khususnya orang tua, dan lingkungan sekitar.

“Oleh karena itu, edukasi diperlukan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman keluarga serta masyarakat agar bersama-sama mencegah perkawinan anak,” katanya.

Dengan pelibatan keluarga dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak, lanjutnya, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan tindakan yang lebih baik untuk menghindari praktik pernikahan usia dini.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengajak semua pihak khususnya para orang tua mencegah perkawinan anak.

“Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru,” kata Muhadjir.

Menko PMK menambahkan, suatu perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs