Jumat, 22 November 2024

Kemenkeu Resmi Mencopot Jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jajaran Kementerian Keuangan dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Antara

Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pencopotan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta berdasarkan hasil pemeriksaan di Inspektorat Kemenkeu.

Dalam proses pemeriksaan, Eko Darmanto yang mendapat sorotan karena kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, mengaku tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Pernyataan itu disampaikan Awan, siang hari ini, Rabu (8/3/2023), dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

“Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengaku tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED dicopot dari jabatannya,” ujarnya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 15 Februari 2022, harta kekayaan Eko sebanyak Rp15,7 miliar.

Di dalam LHKPN itu, Eko tercatat punya utang Rp9 miliar. Sehingga, jumlah harta kekayaannya yang dilaporkan sekitar Rp6,7 miliar.

Sebelumnya, Kemenkeu mencopot sementara jabatan Eko Darmanto untuk kepentingan pemeriksaan atas dugaan kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar.

Terkait dugaan itu, hari Selasa (7/3/2023), Eko dan istrinya diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Sesudah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, Eko menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena sudah membuat gaduh.

Dia mengaku tidak berniat pamer harta kekayaan serta kemewahan di berbagai akun media sosialnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs