Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan 740 fasilitas kesehatan yang dapat membantu masyarakat jika terjangkit penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat udara yang tidak sehat di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam paparan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, fasilitas kesehatan yang disiapkan terdiri dari 674 puskesmas, 66 rumah sakit, dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan di Jakarta sebagai Pusat Respirasi Nasional.
“Kita sudah meminta organisasi profesi dan kolegium dokter spesialis paru untuk mendidik dokter-dokter puskesmas agar paham tentang penyakit paru, karena kalau ISPA bisa ditangani di puskesmas, dan kita pastikan alat-alatnya juga ada,” kata Menkes dilansir Antara, Rabu (30/8/2023).
Adapun pneumonia, sambung Menkes, penanganannya harus di rumah sakit, karena membutuhkan rontgen. Untuk itu, Menkes memastikan penanganan pneumonia dapat dilakukan di seluruh rumah sakit di Jabodetabek.
Sedangkan puskesmas, imbuhnya , tersebar ke beberapa wilayah yakni DKI Jakarta (333), Kabupaten Tangerang (44), Kota Tangerang (39), Kota Depok (38), Kota Bogor (25), Kabupaten Bogor (101), Kota Bekasi (48), serta Kabupaten Bekasi (46).
Selain menyediakan fasilitas kesehatan, Kemenkes juga aktif melakukan upaya promotif dan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait gejala ISPA.
Kemudian, ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara buruk.
“Kita berikan rekomendasi, pakai masker apa yang bisa menyaring PM 2,5 (standar kualitas polusi udara secara umum) karena ini yang paling kecil, kalau di luar bisa pakai masker KF 94 atau KN 95, tapi kalau di ruangan sebaiknya pakai air purifier untuk membersihkan debu dari luar,” tutur Menkes Budi Gunadi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : HK.02.02/C/3628/2023 tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Besar Tenik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP), dan Puskesmas.
“Melalui SE, Kementerian Kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan,” kata Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dalam keterangan tertulis.
Oleh karena polusi udara adalah isu yang bersifat lintas batas (transboundary), ujar Nadia, penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, Daerah, sektor swasta, dan termasuk masyarakat. (ant/bnt)