Jumat, 22 November 2024

Kemenkes Sebut Dokter dan Nakes Dilindungi UU Kesehatan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sundoyo Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Foto: Antara

Sundoyo Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, melansir Antara Senin (21/8/2023).

Sundoyo mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan, aparat penegak hukum harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis independen. Setelah itu akan didapatkan rekomendasi bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dalam kondisi darurat, di mana nakes harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” ujar Sundoyo.

Dia menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Kemudian, majelis independen kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk nakes non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, sambungnya, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat.

“Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin,” pungkas Sundoyo. (ant/fra/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs