Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, tidak ada larangan buat masyarakat melakukan kegiatan buka puasa bersama.
Menurutnya, arahan Joko Widodo Presiden untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, cuma berlaku buat pejabat negara.
“Masyarakat tetap boleh buka bersama,” ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (23/3/2023).
Walau begitu, Dokter Nadia mengimbau masyarakat tetap waspada, dan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penularan Virus Corona.
Apalagi, berdasarkan data Kemenkes, capaian vaksinasi Covid-19 khususnya untuk dosis lanjutan (booster) pertama dan kedua belum mencapai target.
Seperti diketahui, Presiden menyampaikan arahan untuk meniadakan buka puasa bersama lewat Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga pemerintah.
Kemudian, Presiden juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat yang diteken Pramono Anung Sekretaris Kabinet, alasan instruksi Presiden itu adalah penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Sehingga, diperlukan kehati-hatian dalam berinteraksi langsung dengan orang lain.
Sekadar informasi, tahun 2022 lalu Jokowi Presiden juga melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara menggelar buka puasa bersama serta open house pada momen lebaran.
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berstatus pandemi.(rid/ipg)