Jumat, 22 November 2024

Kemenkes Atur Pendayagunaan Nakes Asing Lewat RUU Kesehatan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tangkapan layar Indah Febrianti Kepala Biro Hukum Kesehatan Kemenkes menyampaikan keterangan pada acara Kemencast yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: Antara

Indah Febrianti  Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan RUU Kesehatan mengatur secara ketat pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan berstatus warga negara asing di Indonesia.

“Dalam RUU Kesehatan ini justru sangat ditekankan sekali pengetatannya. Secara prinsip, pengaturan dari pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dari layanan tertentu,” ujarnya sesuai dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa RUU Kesehatan membatasi pendayagunaan tenaga asing di fasilitas layanan kesehatan Indonesia, salah satunya hanya pada kompetensi dokter spesialis dan subspesialis.

Pendayagunaan tenaga kesehatan asing pun, sambung dia, dilaksanakan dengan memperhatikan tingkat kompetensi maupun kebutuhan ketersediaan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus warga negara Indonesia (WNI).

“Kalau memang itu (WNI, red.) sudah cukup, tidak perlu lagi untuk menghadirkan tenaga asing, kecuali sesuai kebutuhan. Misalnya pelayanan spesialis tertentu yang kurang atau layanan kekhususan yang kurang untuk memenuhi layanan kesehatan,” tuturnya.

Persyaratan pertama yang perlu dipenuhi tenaga medis dan kesehatan asing, yaitu mengikuti evaluasi kompetensi yang mencakup proses penyetaraan kompetensi untuk menunjukkan standar kompetensi di Indonesia.

Selain itu, peserta mengikuti proses uji kompetensi dan adaptasi di fasilitas layanan kesehatan lewat pengawasan oleh tim penilai.

Indah memaparkan salah satu penilaian penting selama proses adaptasi, yakni kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar agar komunikasi dalam layanan kesehatan masyarakat bisa lancar.

“Dalam RUU Kesehatan ditekankan ada kewajiban pengguna tenaga asing untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia, sesuai undang-undang di bidang tenaga kerja,” jelasnya.

Ketentuan RUU Kesehatan juga membatasi pendayagunaan tenaga asing dalam jangka waktu tertentu.

“Misalnya per dua tahun, itu bisa diperpanjang kembali hanya untuk dua tahun berikutnya,” tandas Indah.

Ia mencontohkan layanan kesehatan di Indonesia yang saat ini membutuhkan peran tenaga asing, salah satunya di bidang pengembangan layanan kesehatan berbasis robot yang masih membutuhkan transfer teknologi dari negara asing. (ant/bnt/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs