Jumat, 22 November 2024

Kemendikbudristek Rekomendasikan Sejumlah Cara untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Iwan Syahril Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7/2023). Foto: Antara

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan beberapa rekomendasi dan solusi terkait beragam persoalan dalam pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

Iwan Syahril Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek menyatakan, rekomendasi dan solusi itu sudah diterapkan beberapa daerah dan berhasil untuk mengatasi permasalahan yang ada.

“Kami melihat pada beberapa praktik baik yang sudah dilakukan berbagai daerah lainnya. Ini ada beberapa rekomendasi solusi yang bisa kita lakukan,” katanya dilansir Antara, Rabu (12/7/2023).

Beberapa persoalan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024 adalah pemalsuan Kartu Keluarga (KK), 155 nama siswa hilang, satu nama siswa digunakan berkali-kali, hingga intervensi pejabat DPRD.

Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah daerah (pemda) bisa berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah untuk menelaah calon peserta didik baru yang akan lulus mulai dari domisili dan ketersediaan daya tampung sampai verifikasi dan validasi keabsahan KK.

“Pemda juga bisa melibatkan Inspektorat Daerah untuk menindak pelanggaran terkait KK,” ungkap Iwan.

Selain itu, pemda bisa membuat komitmen dengan pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta tokoh masyarakat supaya pelaksanaan PPDB dapat terlaksana tanpa tekanan dan bebas dari KKN mau pun pungli lewat penandatanganan pakta integritas bersama.

Iwan menyambung, dalam menetapkan zonasi, pemda harus mempertimbangkan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, tidak terkecuali daya tampung yang tersedia.

Pemda juga bisa memberikan bantuan misalnya pembiayaan masuk sekolah swasta kepada peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu sehingga mereka tetap bisa bersekolah.

Iwan menyatakan beragam rekomendasi tersebut sudah dilakukan berbagai pemda seperti Kabupaten Donggala, di mana sekolah melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Dapodik dengan data dari Dinas Dukcapil.

Kabupaten Pasuruan juga menentukan zonasi yang dibuat secara detail untuk memastikan seluruh wilayah masuk dalam penerapan zonasi serta Provinsi Riau dan Kota Bogor yang membangun unit sekolah baru (USB) untuk menambah daya tampung sekolah. (ant/bnt/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs